Sebuah penelitian terbaru menyebutkan satu di antara lima remaja yang gemar melakukan sexting tidak mengetahui risiko psikologi, sosial, dan bahkan peraturan legal akibat perbuatan tersebut.
Seksting merupakan hobi mengirim foto seksi, atau bagian tubuh intim tertentu, melalui telepon genggam yang kerap dilakukan oleh remaja sampai orang dewasa.
Setiap negara memang memiliki aturan sendiri mengenai sexting, misalnya beberapa negara bagian Amerika Serikat akan memberikan hukuman tertentu bagi remaja di bawah 18 tahun yang melakukan sexting.
Di dalam penelitian, Donald Strassberg bersama timnya dari University of Utah merekrut 606 pelajar dari sekolah swasta di Amerika Serikat bagian selatan untuk mengisi kuesioner tentang sexting serta pengetahuan mereka mengenai konsekuensi atas perbuatan tersebut.
Para siswa itu juga diberi pertanyaan menyangkut kebiasaan sexting, apakah perbuatan tersebut termasuk wajar atau tidak.
Hasilnya, sebanyak 20% dari siswa yang rata-rata berusia 14 tahun menuturkan bahwa mereka sudah pernah melakukan sexting, baik mengirim atau menerima foto seksi dan bagian tubuh intim mereka.
Sementara itu, sebesar 25% siswa yang menerima sexting segera melanjutkan pesan tersebut untuk dibagikan kepada yang lain.
Studi yang telah dilaporkan dalam Archives of Sexual Behavior ini menyebutkan pengaruh orang tua dalam menciptakan komunikasi yang lebih baik mengenai sexting perlu dilakukan.
Seperti yang dilansir dari NY Daily News (16/06), memberi pengertian kepada para remaja tentang bahaya sexting, seperti menjurus ke arah hal-hal yang lebih negatif, lebih disarankan daripada hanya memberi hukuman untuk mereka yang gemar melakukan sexting.